Pemisahan model Pemilu nasional dan Pemilu daerah jauh hari telah diajukan oleh kelompok civil society yang konsentrasi pada isu-isu kepemiluan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah merekomendasikan dua format pemilu tersebut sejak tahun 2019 sebagai solusi pemilu lima kotak dalam judicial review dan ditolak oleh MK melalui putusan 55/PUU-XVII/2019. Namun, rekomendasi format pemilu nasional dan lokal diakomodir dalam putusan tersebut pada urutan keempat sebagai salah satu model pemilu yang sesuai konstitusi UUD NRI 1945, yakni pemilu nasional Pilpres, DPR dan perseorangan DPD yang berarti terdapat tiga surat suara; dan pemilu lokal Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dengan empat surat suara. Sehingga putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan pada Kamis (26/6/2025) hanyalah mengakomodir alternatif keempat dari pilihan model pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya. Pilihan pada alternatif berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal jika dilihat dari aspek sistemik dan manajemen tata kelola pemilu bukan berarti bahwa MK telah menetapkan pilihan terbaik dan ideal. Secara konseptual model Pemilu nasional dan Pemilu lokal masih terdapat persoalan yang perlu dikaji dan dipecahkan berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka terutama pada variabel district magnitude atau besaran daerah pemilihan (Dapil) berimplikasi pada desain surat suara dan administrasi hasil pemilu lainnya. Tulisan ini bermaksud menganalisis probablitas munculnya kerumitan pada puncak penyelenggaraan Pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara kaitannya dengan besaran daerah pemilihan kemudian implikasi pada desain surat suara, sikap pemilih serta kinerja penyelenggara pemilu lapangan di TPS. Pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 menggunakan empat Sistem Pemilu sekaligus. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan list proportional representation (List PR) dengan mekanisme daftar terbuka. Pemilu untuk memilih calon perseorangan DPD menggunakan single non transverable vote (SNTV). Pelaksanaan Pemilu Presiden-Wakil Presiden menggunakan two round system (TRS). Pelaksanaan Pilkada menggunakan first past the post (FPTP). Jadi, berdasarkan putusan MK maka Pemilu nasional menggunakan List PR, SNTV dan TRS sekaligus. Kemudian untuk Pemilu daerah menggunakan List PR dan FPTP. Sistem Pemilu ini memiliki implikasi teknis pada penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung pada bagaimana perlakuan terhadap variabel sistem Pemilu dan hal ini menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang. Jadi persoalan ini akan sangat berkaitan dengan regulasi yang ditetapkan oleh DPR sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang. Variabel sistem Pemilu yang menentukan itu adalah besaran Dapil dan model penyuaraan, terutama pada varian sistem Pemilu List PR dan implikasinya terhadap desain surat suara. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, besaran daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR pada Pasal 187 ayat (2) jumlah kursi paling minimal 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi untuk setiap Dapil. Selanjutnya DPRD Provinsi pada Pasal 189 ayat (2) dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 192 ayat (2) menetapkan jumlah kursi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi untuk setiap Dapil. Penentuan jumlah kursi per Dapil bergantung pada jumlah penduduk pada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut. Jika kita asumsikan jumlah partai politik pada Pemilu 2029 sama seperti pada Pemilu 2024, sebagai contoh besaran Dapil pada suatu Dapil ditetapkan 8 kursi, maka setiap partai politik menyampaikan calon legislatif sebanyak jumlah kursi pada Dapil tersebut. Jika terdapat 18 partai politik, maka jumlah calon yang diajukan sebanyak 144 calon legislatif yang dicantumkan dalam surat suara pada Dapil dimaksud. Jumlah calon sebanyak ini tidak mungkin dilakukan penyederhanaan surat suara baik pada Pemilu legislatif nasional maupun pada Pemilu legislatif daerah. Surat suara pada Pemilu nasional terdiri atas tiga yakni surat suara DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden. Surat suara DPR dari segi volume dan strukturnya dianggap masih rumit. Begitu pula dengan surat suara pada Pemilu daerah tardiri atas empat surat suara yaitu DPRD Provinsi, Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, serta Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota. Surat suara Pemilu daerah dapat dianggap bahkan lebih kompleks, karena terdapat dua Pemilu lagislatif. Implikasi berikutnya adalah pada sikap pemilih dalam menyalurkan hak politiknya di TPS. Volume dan struktur surat suara pada Pemilu legislatif dianggap masih rumit dilihat dari banyaknya calon yang diajukan partai politik. Lebih-lebih ketika nama calon terlihat lebih kecil dalam ruang kolom dan baris pada surat suara. Pada sejumlah kasus di Pemilu sebelumnya, tingkat literasi yang rendah dan masih minimnya sosialisasi menjadi penyebab sejumlah pemilih meminta didampingi saat menyalurkan hak konstitusionalnya di TPS. Bahkan pada Pemilu 2019 lalu, jumlah surat suara tidak sah tidak sah pada pemilu presiden sekitar 2,38% atau 3.754.905 surat suara dari total surat suara sah; di pemilu DPR ada 11,12% atau 17.503.953 surat suara tidak sah, dan di pemilu DPD ada 19,02% atau 29.710.175 surat suara tidak sah (Usep H. Sadikin. 2021). Ini bukti bahwa pemilih menjadi tidak cerdas dan kesulitan menyalurkan hak politiknya jika model pemilu serentak baik nasional dan lokal tidak di desain dengan mempertimbangkan kemampuan dan tingkat literasi pemilih. Pemilih menjadi tidak rasional disebabkan banyaknya pilihan informasi yang termuat dalam surat suara. Menurut Kuskrido Ambardi (Aziz at all. 2019) pemilih rasional adalah ketika dalam menjatuhkan pilihan politiknya ditujukan untuk memenuhi kepentingan individualnya (economic voting) dimana pilihan politik pemilih dibentuk oleh kondisi ekonomi saat pemilu berlangsung. Keputusan untuk memilih ditentukan oleh informasi yang dicerna oleh pemilih berkaitan dengan kondisi ekonomi dan tawaran kebijakan yang disampaikan oleh kandidat dan partai dimasa kampanye. Untuk memilih secara rasional pemilih membutuhkan informasi tentang kandidat, partai dan tawaran kebijakan. Pemilih menimbang mana yang baik dan tidak baik. Jika kandidat presiden dan wakil presiden mewakili sebuah unit informasi, kemudian menawarkan lima isu, maka pemilih perlu mengumpulkan lima unit informasi tersebut. Bagitu juga dengan kandidat lainnya. Lalu bagaimana dengan pemilih dalam memilih kandidat legislatif yang diajukan 18 partai politik untuk mengisi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta untuk perseorangan DPD. Jika seorang pemilih hanya memilih partai saja maka ia harus memperoleh dan membandingkan 18 unit informasi berbeda. Dibutuhkan memori super agar pemilih bisa bersikap rasional. Implikasi berikutnya adalah pada penyelenggara Pemilu lapangan. KPPS sebagai ujung tombak (frontline bureaucrat) pada puncak proses elektoral menghadapi tantangan yang tidak dapat dikatakan mudah. KPPS memiliki peran sangat strategis dan tumpuan utama lembaga penyelenggara pemilu bagi pemilu yang berkualitas dan demokratis. Proses pemungutan dan penghitungan suara tentu dianggap tidak valid, jika tidak tersertifikasi secara legal di tingkat TPS. Olehnya itu, KPPS memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam struktur badan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan tugas ini. Dari proses ditingkat TPS tersebut hasil pemilu berupa perolehan suara dapat dikonversi menjadi kursi dimana calon yang memperoleh suara terbanyak menduduki lembaga politik baik eksekutif dan legislatif di tingkat nasional dan lokal. Tantangan profesionalisme KPPS terhadap penyelenggaraan Pemilu nasional maupun Pemilu daerah adalah pada saat penghitungan suara terutama pada Pemilu legislatif. Pada Pemilu sebelumnya penghitungan suara dilakukan untuk Pemilu DPR dan DPRD kurang dari tiga jam jika dilihat dari proses penghitungan kertas suara dan pengisian formulir model plano sebanyak 20 lembar. Waktu penghitungan suara akan sedikit lebih lama bagi Pemilu daerah karena terdapat dua Pemilu legislatif daerah yaitu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Pengalaman dari Pemilu sebelumnya, KPPS seharusnya membutuhkan waktu yang cukup banyak karena mengerjakan volume kerja yang begitu berat, namun undang-undang dan regulasi teknis dilapangan hanya memberi waktu satu hari untuk KPPS ditambah 24 jam secara non stop dalam menyelesaikan tugas tersebut. Hal ini dianggap tidak sehat secara medis dengan beban kerja yang sangat berat. Kinerja KPPS dalam menyelesaikan tugasnya pada pemilu berikutnya harus mempertimbangkan kesiapan kapabilitas dengan bimbingan teknis dilakukan lebih dari satu kali, juga mengutamakan aspek kesehatan dan kemudahan dengan memberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya di TPS. Proses penghitungan suara memiliki waktu jeda jika berlangsung hingga larut malam, kemudian dilanjutkan pada esok hari. Tentu keberhasilan prosedural yang telah terbangun sejak masa reformasi awal hingga saat ini harus diapresiasi berupa penyelenggaraan pemilu yang relatif bebas dan demokratis dengan terpilihnya pejabat politik dilembaga legislatif dan eksekutif baik di level nasional dan lokal secara berkesinambungan. Namun, disisi lain perlu mendapat kritik dan perbaikan terutama pada regulasi pemilu yang lebih banyak menekankan pada kepentingan peserta pemilu dalam memperebutkan suara konstituen daripada kedudukan dan kepentingan pemilih sebagai pemilik hak konstitusional serta peran KPPS sebagai ujung tombak dalam demokrasi elektoral. Pilihan terhadap sistem Pemilu dan skema pemilu serentak yang tidak diperhitungkan secara matang dalam proses elektoralnya bisa melahirkan pemimpin otoriter atau lembaga legislatif yang korup, instabilitas politik, membentuk partai politik oligarkis yang mementingkan dirinya sendiri, wakil rakyat yang tidak takut pada konstituen, tumbuh suburnya penyimpangan pemilu, integritas penyelenggara pemilu yang bobrok, sikap dan perilaku pemilih yang irasional, jual beli suara, maraknya politik uang, serta mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu. Maka pembentuk undang-undang dan perancang sistem pemilu seperti apa arah dan tujuan dari model keserentakan Pemilu yang dipilih harus bijaksana untuk tidak terjerumus dalam menciptakan sebuah sistem yang memberi bagi peluang pelemahan kehidupan demokrasi. Penulis: Abidin Mantoti (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula)