Opini

KAJIAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula melakukan kajian teknis pemilu dan pemilihan tahun 2024, untuk memahami lebih lanjut bagaimana implementasi regulasi teknis pada tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula terutama pada tahapan pengaturan Daerah Pemilihan dan Pencalonan. Kajian bertujuan untuk memahami dan menganlisis implementasi regulasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi serta pencalonan Anggota DPRD dan Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula. Kajian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian fenomenologis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Jumlah informan yang diambil sebanyak 12 (dua belas) orang terdiri dari dua orang Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula, satu orang Akademisi, satu orang Pemantau Pemilu, tiga orang Birokrat dan Praktisi Hukum, dan 5 orang Partai Politik. Kajian menggunakan teori implementasi kebijakan Merilee S. Grindle yang bersifat top down dengan analisis pada variabel isi kebijakan (isi) dan implementasi lingkungan (konteks) Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Pencalonan Anggota DPRD dan Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi regulasi teknis mengenai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi serta Pencalonan Anggota DPRD dan Pencalonan Kepala Daerah pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sula telah dilaksanakan dengan baik sesuai isi kebijakan. Namun, pada kasus tertentu mengalami kendala teknis baik pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula sebagai pelaksana maupun pada Partai Politik sebagai kelompok sasaran. Regulasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi pada prinsip kesetaraan nilai suara belum mengatur lebih lanjut mengenai penghitungan bias harga kursi di antara Daerah Pemilihan. Norma mengenai pengajuan bakal calon melalui persetujuan Pimpinan Pusat Partai Politik menjadi tantangan bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten maupun bagi Partai Politik di Daerah dalam pencalonan DPRD. Selain itu, dari sisi penerapan regulasi lingkungan yang telat diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum bahkan terbitnya tahapan dimulai menjadi persoalan baik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula maupun Partai Politik di Daerah. Beriukut link :  KAJIAN TEKNIS PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

IMPLIKASI MODEL PEMILU SERENTAK NASIONAL DAN LOKAL TERHADAP MANAJEMEN TEKNIS OPERASIONAL

Pemisahan model Pemilu nasional dan Pemilu daerah jauh hari telah diajukan oleh kelompok civil society yang konsentrasi pada isu-isu kepemiluan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah merekomendasikan dua format pemilu tersebut sejak tahun 2019 sebagai solusi pemilu lima kotak dalam judicial review dan ditolak oleh MK melalui putusan 55/PUU-XVII/2019. Namun, rekomendasi format pemilu nasional dan lokal diakomodir dalam putusan tersebut pada urutan keempat sebagai salah satu model pemilu yang sesuai konstitusi UUD NRI 1945, yakni pemilu nasional Pilpres, DPR dan perseorangan DPD yang berarti terdapat tiga surat suara; dan pemilu lokal Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dengan empat surat suara. Sehingga putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan  pada Kamis (26/6/2025) hanyalah mengakomodir alternatif keempat dari pilihan model pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.  Pilihan pada alternatif berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal jika dilihat dari aspek sistemik dan manajemen tata kelola pemilu bukan berarti bahwa MK telah menetapkan pilihan  terbaik dan ideal. Secara konseptual model Pemilu nasional dan Pemilu lokal masih terdapat persoalan yang perlu dikaji dan dipecahkan berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka terutama pada variabel district magnitude  atau besaran daerah pemilihan (Dapil)  berimplikasi pada desain surat suara dan administrasi hasil pemilu lainnya. Tulisan ini bermaksud menganalisis probablitas munculnya kerumitan pada puncak penyelenggaraan Pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara kaitannya dengan besaran daerah pemilihan kemudian implikasi pada desain surat suara, sikap pemilih serta kinerja penyelenggara pemilu lapangan di TPS. Pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024 menggunakan empat Sistem Pemilu sekaligus. Pemilu DPR dan DPRD menggunakan list proportional representation (List PR) dengan mekanisme daftar terbuka. Pemilu untuk memilih calon perseorangan DPD menggunakan single non transverable vote (SNTV). Pelaksanaan Pemilu Presiden-Wakil Presiden menggunakan two round system (TRS). Pelaksanaan Pilkada menggunakan first past the post (FPTP). Jadi, berdasarkan putusan MK maka Pemilu nasional menggunakan List PR, SNTV dan TRS sekaligus. Kemudian untuk Pemilu daerah menggunakan List PR dan FPTP. Sistem Pemilu ini memiliki implikasi teknis pada penyelenggaraan Pemilu sangat bergantung pada bagaimana perlakuan terhadap variabel sistem Pemilu dan hal ini menjadi kewenangan dari pembentuk undang-undang. Jadi persoalan ini akan sangat berkaitan dengan regulasi yang ditetapkan oleh DPR sebelum pelaksanaan Pemilu mendatang. Variabel sistem Pemilu yang menentukan itu adalah besaran Dapil dan model penyuaraan, terutama pada varian sistem Pemilu List PR dan implikasinya terhadap desain surat suara. Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, besaran daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR pada Pasal 187 ayat (2) jumlah kursi paling minimal 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi untuk setiap Dapil. Selanjutnya DPRD Provinsi pada Pasal 189 ayat (2) dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 192 ayat (2) menetapkan jumlah kursi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi untuk setiap Dapil. Penentuan jumlah kursi per Dapil bergantung pada jumlah penduduk pada setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut.   Jika kita asumsikan jumlah partai politik pada Pemilu 2029 sama seperti pada Pemilu 2024, sebagai contoh besaran Dapil pada suatu Dapil ditetapkan 8 kursi, maka setiap partai politik menyampaikan calon legislatif sebanyak jumlah kursi pada Dapil tersebut. Jika terdapat 18 partai politik, maka jumlah calon yang diajukan sebanyak 144 calon legislatif yang dicantumkan dalam surat suara pada Dapil dimaksud. Jumlah calon sebanyak ini tidak mungkin dilakukan penyederhanaan surat suara baik pada Pemilu legislatif nasional maupun pada Pemilu legislatif daerah. Surat suara pada Pemilu nasional terdiri atas tiga yakni surat suara DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden. Surat suara DPR dari segi volume dan strukturnya dianggap masih rumit. Begitu pula dengan surat suara pada Pemilu daerah tardiri atas empat surat suara yaitu DPRD Provinsi, Gubernur-Wakil Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, serta Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota. Surat suara Pemilu daerah dapat dianggap bahkan lebih kompleks, karena terdapat dua Pemilu lagislatif. Implikasi berikutnya adalah pada sikap pemilih dalam menyalurkan hak politiknya di TPS. Volume dan struktur surat suara pada Pemilu legislatif dianggap masih rumit dilihat dari banyaknya calon yang diajukan partai politik. Lebih-lebih ketika nama calon terlihat lebih kecil dalam ruang kolom dan baris pada surat suara. Pada sejumlah kasus di Pemilu sebelumnya, tingkat literasi yang rendah dan masih minimnya sosialisasi menjadi penyebab sejumlah pemilih meminta didampingi saat menyalurkan hak konstitusionalnya di TPS. Bahkan pada Pemilu 2019 lalu, jumlah surat suara tidak sah tidak sah pada pemilu presiden sekitar 2,38% atau 3.754.905 surat suara dari total surat suara sah; di pemilu DPR ada 11,12% atau 17.503.953 surat suara tidak sah, dan di pemilu DPD ada 19,02% atau 29.710.175 surat suara tidak sah (Usep H. Sadikin. 2021). Ini bukti bahwa pemilih menjadi tidak cerdas dan kesulitan menyalurkan hak politiknya jika model pemilu serentak baik nasional dan lokal tidak di desain dengan mempertimbangkan kemampuan dan tingkat literasi pemilih.  Pemilih menjadi tidak rasional disebabkan banyaknya pilihan informasi yang termuat dalam surat suara. Menurut Kuskrido Ambardi (Aziz at all. 2019) pemilih rasional adalah ketika dalam menjatuhkan pilihan politiknya ditujukan untuk memenuhi kepentingan individualnya (economic voting) dimana pilihan politik pemilih dibentuk oleh kondisi ekonomi saat pemilu berlangsung. Keputusan untuk memilih ditentukan oleh informasi yang dicerna oleh pemilih berkaitan dengan kondisi ekonomi dan tawaran kebijakan yang disampaikan oleh kandidat dan partai dimasa kampanye. Untuk memilih secara rasional pemilih membutuhkan informasi tentang kandidat, partai dan tawaran kebijakan. Pemilih menimbang mana yang baik dan tidak baik. Jika kandidat presiden dan wakil presiden mewakili sebuah unit informasi, kemudian menawarkan lima isu, maka pemilih perlu mengumpulkan lima unit informasi tersebut. Bagitu juga dengan kandidat lainnya. Lalu bagaimana dengan pemilih dalam memilih kandidat legislatif yang diajukan 18 partai politik untuk mengisi kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta untuk perseorangan DPD. Jika seorang pemilih hanya memilih partai saja maka ia harus memperoleh dan membandingkan 18 unit informasi berbeda. Dibutuhkan memori super agar pemilih bisa bersikap rasional. Implikasi berikutnya adalah pada penyelenggara Pemilu lapangan. KPPS sebagai ujung tombak (frontline bureaucrat) pada puncak proses elektoral menghadapi tantangan yang tidak dapat dikatakan mudah. KPPS memiliki peran sangat strategis dan tumpuan utama lembaga penyelenggara pemilu bagi pemilu yang berkualitas dan demokratis. Proses pemungutan dan penghitungan suara tentu dianggap tidak valid, jika tidak tersertifikasi secara legal di tingkat TPS. Olehnya itu, KPPS memiliki posisi sangat penting dan strategis dalam struktur badan penyelenggara pemilu untuk menyelesaikan tugas ini. Dari proses ditingkat TPS tersebut hasil pemilu berupa perolehan suara dapat dikonversi menjadi kursi dimana calon yang memperoleh suara terbanyak menduduki lembaga politik baik eksekutif dan legislatif di tingkat nasional dan lokal. Tantangan profesionalisme KPPS terhadap penyelenggaraan Pemilu nasional maupun Pemilu daerah adalah pada saat penghitungan suara terutama pada Pemilu legislatif. Pada Pemilu sebelumnya penghitungan suara dilakukan untuk Pemilu DPR dan DPRD kurang dari tiga jam jika dilihat dari proses penghitungan kertas suara dan pengisian formulir model plano sebanyak 20 lembar. Waktu penghitungan suara akan sedikit lebih lama bagi Pemilu daerah karena terdapat dua Pemilu legislatif daerah yaitu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota.  Pengalaman dari Pemilu sebelumnya, KPPS seharusnya membutuhkan waktu yang cukup banyak karena mengerjakan volume kerja yang begitu berat, namun undang-undang dan regulasi teknis dilapangan hanya memberi waktu satu hari untuk KPPS ditambah 24 jam secara non stop dalam menyelesaikan tugas tersebut. Hal ini dianggap tidak sehat secara medis dengan beban kerja yang sangat berat. Kinerja KPPS dalam menyelesaikan tugasnya pada pemilu berikutnya harus mempertimbangkan kesiapan kapabilitas dengan bimbingan teknis dilakukan lebih dari satu kali, juga mengutamakan aspek kesehatan dan kemudahan dengan  memberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugasnya di TPS. Proses penghitungan suara memiliki waktu jeda jika berlangsung hingga larut malam, kemudian dilanjutkan pada esok hari. Tentu keberhasilan prosedural yang telah terbangun sejak masa reformasi awal hingga saat ini harus diapresiasi berupa penyelenggaraan pemilu yang relatif bebas dan demokratis dengan terpilihnya pejabat politik dilembaga legislatif dan eksekutif baik di level nasional dan lokal secara berkesinambungan. Namun, disisi lain perlu mendapat kritik dan perbaikan terutama pada regulasi pemilu yang lebih banyak menekankan pada kepentingan peserta pemilu dalam memperebutkan suara konstituen daripada kedudukan dan kepentingan pemilih sebagai pemilik hak konstitusional serta peran KPPS sebagai ujung tombak dalam demokrasi elektoral. Pilihan terhadap sistem Pemilu dan skema pemilu serentak yang tidak diperhitungkan secara matang dalam proses elektoralnya bisa melahirkan pemimpin otoriter atau lembaga legislatif yang korup, instabilitas politik, membentuk partai politik oligarkis yang mementingkan dirinya sendiri, wakil rakyat yang tidak takut pada konstituen, tumbuh suburnya penyimpangan pemilu, integritas penyelenggara pemilu yang bobrok, sikap dan perilaku pemilih yang irasional, jual beli suara, maraknya politik uang, serta  mahalnya biaya penyelenggaraan pemilu. Maka pembentuk undang-undang dan perancang sistem pemilu seperti apa arah dan tujuan dari model keserentakan Pemilu yang dipilih harus bijaksana untuk tidak terjerumus dalam menciptakan sebuah sistem yang memberi bagi peluang pelemahan kehidupan demokrasi. Penulis: Abidin Mantoti (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula)

KILAS BALIK PERUBAHAN MODEL PEMILU SERENTAK

Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan memisahkan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan Pemilu daerah atau lokal. Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis 26 Juni 2024 di ruang Sidang Pleno MK. Pemilu nasional meliputi jenis Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden. Sedangkan Pemilu daerah meliputi Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Walikota-Wakil Walikota. Dalam putusan MK tersebut kedua Pemilu ini dipisah dalam jeda dua tahun. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang di register MK dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024 tanggal 4 Oktober 2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Perludem menilai Pemilu Serentak dengan lima kotak suara melemahkan pelembagaan Partai Politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat. Lebih lanjut menurut Perludem, pelaksanaan Pemilu lima kotak membuat Partai Politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik dalam pencalonan legislatif tiga level (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) sekaligus. Sesuai alasan-alasan yang diajukan tersebut, Perludem meminta Mahkamah agar Pemilu dipisah menjadi Pemilu Nasional  untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden serta Pemilu Daerah untuk memilih Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan kepala daerah. Perludem juga meminta ada jeda 2 tahun antara kedua Pemilu. Setelah putusan MK diberitakan di sejumlah media nasional terutama melalui platform media sosial, publik pun bertanya-tanya, persoalan apa yang menyebabkan model Pemilu serentak nasional dan daerah ini berubah dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya. Tulisan ini bermaksud melakukan flashback mengenai latar belakang perubahan model Pemilu serentak berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Dalam proses sejarah demokrasi elektoral Indonesia, terjadi perubahan signifikan pasca jatuhnya rezim otoriter Orde Baru pada Mei 1998 yang menghembuskan semangat reformasi disegala lini kehidupan, khususnya reformasi politik secara besar-besaran merubah semua struktur politik kearah lebih liberal. Pemilu 1999 digelar sebagai pemilu pertama pascareformasi diikuti oleh 48 partai politik dengan sistem dan mekanisme pemilu persis sama seperti pemilu di era sebelumnya. Parlemen hasil pemilu 1999 kemudian melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat tahap membentuk demokrasi Indonesia yang terus melangkah dari era transisi menuju konsolidasi. Hasil amandemen konstitusi tersebut melahirkan tiga ketentuan penting yaitu presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilihan umum, pembentukan lembaga representasi baru mewakili daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai perwakilan setiap daerah provinsi di parlemen, serta pemilihan kepala daerah langsung. Penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 dilaksanakan secara terpisah. Hal ini dianggap tidak konstitusional. Efendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat Menggugat kemudian melakukan aksi menggugat UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terhadap gugatan tersebut kemudian keluarlah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Menurut Mahkamah Konstitusi, memisahkan pemilu legislatif dan pemilu presiden adalah inkonstitusional. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam keserentakan Pileg dan Pilpres ini memiliki tiga alasan yaitu, efisiensi anggaran, penguatan sistem presidensial, dan original intent. Putusan MK ini menjadi dasar yang menetapkan kebijakan tentang pemilihan umum serentak dan mulai dilaksanakan pada Pemilu 2019. DPR dan Pemerintah sebegai pembentuk undang-undang juga menyetujui hasil putusan MK tersebut dengan alasan logis efisiensi dari sisi anggaran dan waktu ketika Pemilu presiden dan Pemilu legislatif dilaksanakan secara serentak pada waktu yang sama. Selain itu, pencalonan presiden tidak akan tersandra oleh koalisi partai partai politik dalam dukungan pada saat pencalonan. Skema pemilu serentak akan memperkuat skem sistem presidensial yang merupakan amanat konstitusi. Dengan kata lain, skema pemilu serentak membuat proses politik dalam kandidasi pilpres bersih dari lobi-lobi dan negosiasi politik  dari partai-partai politik hanya untuk kepentingan sesaat. Putusan MK 14/2013 kemudian di undangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, sehingga Pemilu DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan secara serentak. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa masalah yang menonjol berupa munculnya kompleksitas secara teknis manajemen di lapangan. Para analis kepemiluan menemukan sejumlah persoalan pada keserentakan Pemilu 2019 dari sisi sistemik dan manajemen operasional, kemudian mengemukakan opsi-opsi perbaikan untuk Pemilu 2024. Penyelenggaraan Pemilu 2024, model Pemilu serentak lima kotak relatif sama dengan Pemilu 2019 karena masih mendasarkan pada regulasi yang sama yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun KPU sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pemilu telah melakukan inovasi pada sejumlah tahapan terutama penyederhanaan administrasi hasil pemilu di TPS dan penggunaan tenknologi informasi seperti Sirekap. Pelaksanaan Pemilu lima kotak tahun 2024 juga tidak luput dari persoalan dalam setiap tahapannya, bahkan beberapa hal yang menjadi tujuan dilaksanakan Pemilu serentak belum tercapai, sehingga perubahan model keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah model Pemilu serentak yang telah di putuskan MK. Putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah sebenarnya bukan isu baru. MK dalam salah satu putusannya memberi pembuat undang-undang untuk memilih sejumlah opsi model Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak lokal. Ketentuan itu terdapat dalam putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diputuskan pada 26 Februari 2020, yang digugat Perludem mengenai format Pemilu nasional dan Pemilu daerah. MK dalam putusan tersebut mengajukan 6 (enam) model atau skema Pemilu serantak. Pertama, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Pemilu serentak semacam ini disebut pemilu lima kotak seperti pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Kedua, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati-Walikota. Ketiga, Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Pemilu serentak semacam ini disebut Pemilu serentak tujuh kotak. Keempat, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kelima, Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. Keenam, Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden. Menurut Didik Supriyanto, alternatif pada point keempat setidaknya tidak membuat pemilih bingung, tidak memberatkan penyelenggara pemilu dan membikin bergema kampanye partai politik pasangan calon eksekutif maupun calon legislatif. Juga memperkuat sistem presidensial ditingkat nasional dan lokal (Supriyanto, 2020). Alternatif keempat dianggap pilihan yang sesuai bagi proses elektoral berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah. Namun, secara teknis manajerial kemungkinan masih terdapat problem teknis manajerial terutama pada Pemilu daerah.     Sebenarnya, geliat pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah telah digaungkan oleh analis dan praktisi pemilu. Khoirunnisa Nur Agustyati (editor) dalam Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu, menegaskan bahwa salah satu model yang yang paling relevan dan mendekati kebutuhan adalah model Pemilu serentak nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR dan DPD kemudian Pemilu serentak lokal dengan memilih kepada daerah serta memilih DPRD. Selanjutnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menawarkan tiga opsi keserentakan Pemilu 2029 (Bingkai Nasional, 9/5/2025). Opsi pertama tetap sama seperti Pemilu dan Pilkada tahun 2024 kemarin. Opsi kedua pemisahan Pemilu Nasional DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden kemudian selang tahun berikutnya pelaksanaan Pemilu Lokal memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur dan Bupati/Walikota pada tahun 2030 atau tahun 2031. Opsi ketiga, pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada Serentak dengan jeda waktu tidak seperti pada pelaksanaan tahun 2024 kemarin. Menurut Bagja, varian kedua dan ketiga perlu dipertimbangkan. Pernyataan analis dan praktisi pemilu diatas menegaskan bahwa pilihan yang telah di tetapkan sebagaiman putusan MK mengenai pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal dianggap sebagai pilihan yang tepat. Perubahan format keserentakan berupa pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu daerah ini pastinya harus memiliki payung hukum, maka dalam waktu dekat sebelum pelaksanaan tahapan pemilu sudah dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada. Sebagaimana diberitakan, Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan mengenai revisi UU Pemilu dimulai tahun 2026 (Detik News, 8/5/2025). Menurut MK, memisahkan keserentakan Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden-Wakil Presiden dengan Pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota adalah konstitusional. Hal ini untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih.  Sebagaimana dilansir dari website MK, berikut sejumlah asumsi pokok dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dalam sidang Putusan  pada Kamis (26/6/2025). Pertama, menenggelamkan masalah pembangunan daerah, dalam hal Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang diselenggarakan dalam waktu berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu serta pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional. Kedua, pelemahan pelembagaan Partai Politik. Pemilu lima kotak seperti pada pemilu 2024 berimplikasi pada kemampuan partai politik dalam mempersiapkan kader partai dalam kontestasi pemilu, sehingga partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme di banding menjaga idealisme dan ideologi partai politik. Selain itu, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilu legislatif secara bersamaan antara pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sekaligus menyiapkan kader untuk kontentasi pemilu presiden-wakil presiden membuat proses kandidasi penuh transaksional. Partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral semata. Ketiga, kualitas penyelenggaraan pemilu. Pemilu lima kotak (DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) yang dilaksanakan berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) sebagaimana pada tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Selain itu, Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan pada waktu yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu. Keempat, pemilih jenuh dan tidak fokus. Pemilu Nasional dan Lokal yang dilaksanakan berdekatan berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum. Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dengan waktu yang tersedia sangat terbatas seperti pada Pemilu Lima kotak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat. Kelima, waktu penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan setelahnya dalam waktu paling  singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dilaksankan pemungutan suara untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota. Keenam, pengaturan masa transisi atau peralihan masa jabatan baik masa jabatan DPRD hasil pemilu 14 Februari 2024 dan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 27 November 2024, penentuan dan perumusan masa transisi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yakni DPR RI. Model Pemilu nasional dan Pemilu lokal sebagaimana alternatif yang telah ditetapkan jika dilihat dari sejumlah tesis MK diatas belum secara spesifik mempertimbangkan aspek teknis manajerial pada penyelenggara pemilu serta bagaimana pengaruhnya bagi pemilih. Pilihan alternatif ini tidak menutup kemungkinan akan melahirkan kompleksitas baru sebagaimana pemilu sebelumnya, sehingga perlu dilakukan kajian secara mendalam terutama dampak pada aspek sistemik dan tata kelola pemilu. Penulis: Abidin Mantoti, S.IP., M.Si (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubmas pada Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula)  

Populer

Belum ada data.