#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan Coktas atau Coklit terbatas sebagai bagian darupaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan Coktas hanya dilaksanakan di beberapa desa oleh tim KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Buamona, dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Fahrul Pora, Andi Umaternate, Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapon, serta Kasubbag Rendatin, Hasnawati, dan staf KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Kegiatan Coktas ini dilakukan secara terbatas dan menyasar data-data yang perlu dilakukan secara langsung, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, data yang belum valid dan/atau pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sula memastikan agar data pemilih tetap akurat, berubah-ubah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang meninggal merupakan bagian dari data yang disampaikan oleh KPU RI dan bersumber dari (sensus BPS). Namun, dalam proses klarifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sula, telah ditemukan sejumlah nama yang masih berstatus aktif, sehingga diperlukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih di lapangan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah desa. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sula berupaya menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilu yang jujur dan akuntabel. KPU Kabupaten Kepualaun Sula menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika terdapat perubahan elemen data kependudukan agar hak pilihnya terjamin. #KPUmelayani