REKAPITULASI PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025
#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula Triwulan IV mencapai 73.020 orang.
Berikut rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 35.922 pemilih laki-laki dan 37.098 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 78 Desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.