PENDIDIKAN PEMILIH
#SanohiPemilih. Hari ini Rabu (29/9/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih bertempat di SMA Negeri 1 Sanana. Kegiatan ini sebagai langkah strategis KPU guna meningkatkan partisipasi pemilih terutama para Pemilih Pemula untuk menghadapi momentum Pemilu dan Pemilih yang akan dilaksanakan ke depan nanti.
Narasumber dalam kegiatan ini masing-masing Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang juga Ketua Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Pendidikan Pemilih Hamida Umalekhoa, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Risman Buamona, dan Ketua Netfid Kepulauan Sula Fahrul Pora. Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba untuk memberi sambutan dan membuka acara kegiatan berserta rekan Anggota masing-masing Ramli K Yacub, Ifan S Buamona, dan Samsul Bahri Teapon.

Peserta dalam Kegiatan Pendidikan Pemilih berjumlah 50 orang yang merupakan Siswa/Siswi SMA Negeri 1 Sanana yang masuk dalam katagori Pemilih Pemula.
Yuni Yunengsih Ayuba dalam pembukaan kegiatan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak sekolah yang telah meluangkan waktu kepada siswa/siswinya untuk ikut mengikuti kegiatan ini. Harapan KPU Kabupaten Kepulauan Sula semoga ilmu maupun informasi-informasi kepemiluan yang diperoleh dalam kegiatan bisa menjadi bekal yang bermanfaat bagi para Pemilih Pemula, meningkatkan partisipasi serta peran aktif dalam menghadapi dan menyukseskan proses Pemilu maupun pemilihan yang akan dihadapi ke depan nanti. Selanjutnya ilmu dan informasi tentang kepemiluan ini bisa juga disampaikan kepada teman-teman yang lain, baik di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, maupun dilingkungan masyarakat luas.
Dalam penyampaian materi kegiatan, anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Hamida Umalekhoa menjelaskan bahwa kegiatan Pendidikan Pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula ini merupakan salah satu metode atau langkah yang bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih, terutama siswa/siswi yang masuk dalam katagori Pemilih Pemula karena telah masuk usia 17 Tahun yang akan menggunakan hak pilihnya pertama kali pada Pemilu dan Pemilihan ke depan nanti. Salah satu partisipasi yang bisa lakukan oleh para Pemilih Pemula yang paling sederhana dan itu juga menjadi kewajiban sebagai warga negara adalah melakukan misalnya perekaman e-KTP agar KPU dapat mengakomodir masuk dalam data pemilih untuk menggunakan hak pilih. Saat ini KPU terus mengerjakan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang diupdate setiap bulan demi kepentingan data pemilih yang semakin berkualitas untuk Pemilu dan Pemilihan ke depan. Sehingga yang sudah melakukan perekaman e-KTP sudah bisa KPU akomodir masuk dalam DPB.
Selain memperkenalkan struktur KPU dari pusat sampai daerah dan menjelaskan persoalan teknis yang berkaitan dengan tahapan-tahapan dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan, lebih lanjut Hamida Umalekhoa menyampaikan KPU Kabupaten Kepulauan Sula saat ini akan terus berupaya melakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih baik dilingkungan sekolah seperti ini maupun di masyarakat luas, sehingga dalam setiap momentum Pemilu atau Pemilihan ada partisipasi masyarakat pemilih yang terus meningkat, tidak hanya sebatas pada memberikan hak suara di TPS pada saat hari H, tetapi juga ikut menyukseskan tahapan sampai dengan mengawal jalannya tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu Risman Buamona dalam materinya menyampaikan siswa/siswi sebagai Pemilih Pemula sangat diharapkan menjadi Pemilih yang Rasional yaitu memilih berdasarkan kualitas dan kemampuan bukan karena ajakan uang, materi lain atau keluarga. Pemilih Pemula biasanya dalam momentum politik seperti ini mudah diajak dan dimanfaat hak politknya, bahkan mudah dipengaruhi untuk terlibat dalam bentuk-bentuk perbuatan yang masuk dalam katagori pelanggaran Pemilu. Oleh karena setiap tahapan Pemilu ada ketentuan Pidananya jika melanggar, maka jangan sampai adik-adik sebagai Pemilih Pemula juga mudah diajak dan terlibat dalam pelanggaran Pemilu, yang berujung pada dikenakan Sanksi Pidana Penjara.
Lanjut Risman Buamona bahwa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sebagai salah lembaga penyelenggara Pemilu dalam undang-undang bertugas untuk melakukan pengawasan setiap proses tahapan dan menindak setiap dugaan pelanggaran dalam proses tahapan Pemilu atau Pemilihan, sehingga dalam melaksanakan Pengawasan, peran Pemilih Pemula sangat diharapkan untuk membantu Bawaslu dengan melakukan Pengawasan Partisipatif. Ada beberapa ketentuan larangan yang siswa/siswi harus ketahui (Narasumber menjelaskan larangan-larangan dalam Pemilu sebagai mana ketentuan perundang-undangan), sehingga jika adik-adik temukan terjadi baik di media sosial atau lingkungan sekitar maka dapat menyampaikan informasi atau langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua Netfid Kepulauan Sula Fahrul Pora dalam materinya menyampaikan bahwa Netfid sebagai salah satu lembaga pemerhati Pemilu di Indonesia dan satu-satunya sebagai lembaga pemerhati di Kabupaten Kepulauan Sula sangat mengapresiasi KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan melaksanakan kegiatan yang sasarannya ke siswa/siswi di sekolah sebagai Pemilih Pemula. Apalagi kegiataan ini dilaksanakan pada Non Tahapan Pemilu atau jauh hari sebelum proses tahapan Pemilu atau Pemilihan berjalan. Semoga tahapan yang masih jauh ini dapat memberikan bekal kesiapan, membentuk kerakter yang matang kepada para Pemilih Pemula ketika menghadapi tahapan proses pemilihan yang berjalan ke depan nanti.
Lebih lanjut Fahrul Pora menyampaikan sangat penting Partisipasi Pemilih dalam setiap momentum politik. Partisipasi politik masyarakat tersebut itulah yang akan menentukan kualitas dari jalannya sebuah proses demokrasi terutama di daerah kita Kabupaten Kepulauan Sula. Partisipasi tidak hanya sebatas memberikan pilihan politik pada surat suara di TPS, akan tetapi Partisipasi memberikan posisi penting setiap pemilih adalah subyek aktif dalam setiap tahapan Pemilu. Itulah makna sebenarnya dari Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan perubahan Negara maupun daerah kita. Pemilih Pemula dalam setiap momentum Pemilu selalu menjadi target bagi para oknum elit politik untuk dipengaruhi dalam meraup suara dan juga rentan diajak terlibat dalam pelanggaran Pemilu. Disinilah pentingnya kegiatan-kegiatan pendidikan politik untuk membentuk kerakter sebagai Pemilih Cerdas. Selain itu juga bisa mengakses media-media online maupun bahan bacaan tentang politik dan kepemiluan untuk menambah wawasan para Pemilih Pemula. Kita tidak bisa menyerahkan sepenuhnya kepada penyelenggara seperti Bawaslu dengan kerja-kerja pengawasannya, tetapi menjadi tanggungjawan kita semua termasuk kami di lembaga pemerhati Pemilu. Apalagi jumlah penyelenggara yang terbatas dari kabupaten sampai ke desa-desa, tidak sebanding dengan banyaknya jumlah tim dan simpatisan pemenangan dari para konstestan, belum lagi rentang kendali geografis daerah pengawasan yang luas dan sulit, maka dibutuhkan peran Pengawasan Partisipatif masyarakat termasuk siswa/siswi para Pemilih Pemula. Partisipasi ikut memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat berkaitan dengan tahapan pemilu, sebagai pemberi informasi awal atau masukan terhadap setiap potensi adanya dugaan pelanggaran kepada KPU dan Bawaslu, dan lain sebagainya.
Kegiatan ini berjalan sangat dialogis, melalui interaksi diskusi antara Peserta dengan Narasumber, lebih banyak berkaitan dengan masalah kasuistik yang sering terjadi dalam setiap momentum Pemilu atau Pemilihan di Kabupaten Kepulauan Sula, seperti mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat politik, money politic, dan lain sebagainya.

Kegiatan Pendidikan Pemilih ini dimulai pada Pukul 09.00 WIT dan berakhir pada Pukul 11.30 WIT.
#KPUMelayani
#KPUSula