#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kepulauan Sula telah menetapkan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pemilihan Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Pengundian dan Penetapan nomor urut dihadiri oleh masing-masing Pasangan Calon, Partai Politik Pengusul dan Tim Pendukung masing-masing 50 orang serta undangan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 204 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Dalam Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula mengumumkan Hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula dalam Pemilihan Tahun 2024. Hasil undian yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Nomor Urut 1 atas nama Ihsan Umaternate, S.Ag dan Darwis Gorantalo, S.H. yang merupakan pasangan calon perseorangan. Nomor Urut 2 Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H. dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy, M.Si yang diusulkan Partai Politik PDIP, Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Golkar, PBB, PPP, dan Partai Gerindra. Nomor Urut atas nama Pasangan Calon Hendrata Thes, S.Pd.K dan Muhamad Natsir Sangadji, S.H. yang diusulkan Partai Politik PAN, Partai Perindo, PSI, Partai Demokrat, Partai NasDem, dan Partai Buruh. Dokumen pengumuman dapat di download disini: PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASLON SULA 2024