PENGUMUMAN

PENGUMUMAN SYARAT BAKAL CALON PERSEORANGAN PILKADA TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 103 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan ini mengumumkanBerdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan dengan ketentuan, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 103 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024, KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan ini mengumumkan syarat jumlah dukungan dan persebaran dukungan bagi Bakal Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan PILKADA Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2024. Dokumen pengumuman dapat di unduh KLIK DISINI 

Populer

Belum ada data.