#TemanPemilih, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy, M.Si yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PBB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, dan PKS dengan akumulasi suarah sah sebanyak 37.922, merupakan Pasangan Calon pendaftar ketiga ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pukul 15.48 WIT bertempat di sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (28/8/2024).
Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SIlonkada), dalam hal setelah seluruh persyatan dokumen pasangan calon diinput dan diunggah oleh admin pasangan calon kemudian dikirim ke dalam Silonkada. Admin KPU Kabupaten dan Tim Penerima Pendaftaran selanjutnya menerima dan melakukan veirikasi saat pendaftaran. Dokumen berupa persyaratan pencalonan dan syarat calon kemudian diberi status kesesuaian dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen pernyaratan dan syarat calon dinyatakan DITERIMA.
Berita acara dan Tanda Terima hasil pemeriksaan administrasi selanjutnya disampaikan kepada dan diserahkan kepada pasangan calon melalui penghubung. Pasangan Calon selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate.
Pendaftaran dihadiri oleh ketua dan sektretaris partai politik pengusung, Pasangan Calon, dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
#KPU_Melayani