Berita Terkini

KPU TERIMA PENDAFTARAN PASLON IHSAN - DARWIS

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Risman Buamona dan Anggota Hamida Umalekhoa, Fahrul Pora, Samsul Bahri Teapon dan Andi Umaternate menerima pendaftaran Pasangan Calon Ihsan Umaternate, S.Ag dan Darwis Gorontalo, S.H di sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pukul  15.00 WIT, Rabu (28/8/2024). Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo meurpakan pasangan calon dari jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 7.358. Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SIlonkada), dalam hal setelah seluruh persyatan dokumen pasangan calon diinput dan diunggah oleh admin pasangan calon kemudian dikirim ke dalam Silonkada. Admin KPU Kabupaten dan Tim Penerima Pendaftaran selanjutnya menerima dan melakukan veirikasi administrasi. Dokumen berupa persyaratan pencalonan dan syarat calon kemudian diberi status kesesuaian dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen pernyaratan dan syarat calon dinyatakan DITERIMA. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula kemudian menyampaikan hasil verifikasi administrasi dalam bentuk tanda terima dan diserahkan pada pasangan calon melalui penghubung. Pasangan Calon selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate pada tanggal 30 Agustus 2024. Pendaftaran dihadiri oleh penghubung, admin Paslon, tim pendukung, Pasangan Calon, dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. #KPU_Melayani #PILKADA_Serentak2024

FIFIAN ADENINGSI MUS - H. SALEH MARASABESSY, PASLON KETIGA YANG MENDAFTAR KE KPU

#TemanPemilih, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, S.H dan Ir. H.M. Saleh Marasabessy, M.Si yang diusung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PBB, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, dan PKS dengan akumulasi suarah sah sebanyak 37.922, merupakan Pasangan Calon pendaftar ketiga ke KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pukul 15.48 WIT bertempat di sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Rabu (28/8/2024). Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SIlonkada), dalam hal setelah seluruh persyatan dokumen pasangan calon diinput dan diunggah oleh admin pasangan calon kemudian dikirim ke dalam Silonkada. Admin KPU Kabupaten dan Tim Penerima Pendaftaran selanjutnya menerima dan melakukan veirikasi saat pendaftaran. Dokumen berupa persyaratan pencalonan dan syarat calon kemudian diberi status kesesuaian dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen pernyaratan dan syarat calon dinyatakan DITERIMA.  Berita acara dan Tanda Terima hasil pemeriksaan administrasi selanjutnya disampaikan kepada dan diserahkan kepada pasangan calon melalui penghubung. Pasangan Calon selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate. Pendaftaran dihadiri oleh ketua dan sektretaris partai politik pengusung, Pasangan Calon, dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. #KPU_Melayani

HARI PERTAMA PENDAFTARAN, KPU TERIMA PASANGAN CALON HENDRATA THES DAN MUHAMAD NATSIR SANGADJI

#TemanPemilih, Hari pertama pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Risman Buamona dan Anggota Hamida Umalekhoa, Fahrul Pora, Samsul Bahri Teapon dan Andi Umaternate menerima pendaftaran Pasangan Calon Hendrata Thes, S.Pd.K dan Muhamad Natsir Sangadji, S.H di sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula pada pukul 10.58 WIT, Selasa (27/8/2024). Mekanisme pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SIlonkada), dalam hal setelah seluruh persyatan dokumen pasangan calon diinput dan diunggah oleh admin pasangan calon kemudian dikirim ke dalam Silonkada. Admin KPU Kabupaten dan Tim Penerima Pendaftaran selanjutnya menerima dan melakukan veirikasi saat pendaftaran. Dokumen berupa persyaratan pencalonan dan syarat calon kemudian diberi status kesesuaian dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, dokumen pernyaratan dan syarat calon dinyatakan DITERIMA. Pasangan Calon selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan pada RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie di Ternate. Gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon yaitu Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo dengan akumulasi suara sah sebanyak 12.739.  Pendaftaran dihadiri oleh ketua dan sektretaris partai politik pengusung, Pasangan Calon, dan disaksikan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENDAFTARAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Risman Buamona membuka kegiatan rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Tahun 2024 bertempat di Beta Cafe Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, didampingi Anggota Hamida Umalekhoa, Fahrul Pora, Samsul Bahri Teapon dan Andi Umaternate, Sabtu, 24 Agustus 2024.  Dalam sambutannya, Ketua Risman Buamona menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memastikan dokumen persyaratan calon telah disiapkan sesuatu persyaratan oleh Liaison Officer atau Bakal Pasangan Calon masing-masing. Sehingga materi yang disampaikan dalam rakor ini akan menjelaskan secara detail persyaratan calon yang diinout dan unggah ke dalam Silon. Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hamida Umalekhoa menyampaikan materi terkait persyaratan calon yang harus diperhatikan oleh setiap Bakal Pasangan Calon baik yang diusung Partai Politik maupun Perseorangan. Materi juga disampaikan perwakilan pengurus Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Maluku Utara terkait isu-isu strategis dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 Rakor dihadiri oleh pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Kepulauan Sula, Bawaslu Kabupaten, Liaison Officer Bakal Pasangan Calon serta insan pers.  

KPU TETAPKAN PEMENUHAN PERSYARATAN MINIMAL DAN SEBARAN BAPASLON PERSEORANGAN

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan pemenuhan persyaratan minimal dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Senin (19/8/2024).  Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula menetapkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan atas nama Ihsan Umaternate, S.Ag dan Darwis Gorontalo, S.H dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil Verifikasi Faktual Pertama dan hasil Verifikasi Faktual Kedua dalam rapat pleno yang didampingi Anggota Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapon, dan Andi Umaternate. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimaksud selanjutnya dapat mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula yang dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.  Rapat Pleno dihadiri Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Liaison Officer Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan insan pers.  #KPU_Melayani #PilkadaSerentak2024

RAPAT KOORDINASI VALIDASI DAFTAR NAMA CALON ANGGOTA DPRD KEPULAUAN SULA DALAM DESAIN SURAT SUARA PEMILU 2024

#TemanPemilih, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba didampingi Anggota Ramli K. Yacub, Ifan S. Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa memimpin kegiatan rapat koordinasi mengenai Validasi Daftar Nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula pada setiap Daerah Pemilihan dalam Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kamis, 2/11/2023).  Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi dengan teliti terhadap daftar nama calon Anggota DPRD setiap Partai Politik pada masing-masing daerah pemilihan dalam desain surat suara untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam penulisan nama calon maupun gelar sebelum dilakukan pencetakan surat suara. Proses validasi dilakukan dengan cara meneliti daftar nama yang tercantum dalam desain surat suara setiap daerah pemilihan, jika terdapat kesalahan maka langsung dikoreksi untuk diperbaiki atau jika daftar nama telah sesuai maka langsung disetuji dan dilakukan paraf. KPU Kabupaten Kepulauan Sula selanjutnya akan menyampaikan hasil validasi tersebut yang dituangkan dalam berita acara kemudian disampaikan kepada KPU RI.   Peserta Rapat Koordinasi terdiri atas Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, dan pers.  #PemiluSerentak 2024

Populer

🔊 Putar Suara