Berita Terkini

RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN 1 TAHUN 2026

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan melalui surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 3 Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula Triwulan I mencapai 73.444 orang. Berikut rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 36.173 pemilih laki-laki dan 37.271 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 78 Desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

PENCOCOKAN DAN PENELITIAN TERBATAS (COKTAS) PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan kegiatan Coktas atau Coklit terbatas sebagai bagian darupaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pasca Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024.       Kegiatan Coktas hanya dilaksanakan di beberapa desa oleh tim KPU Kabupaten Kepulauan Sula yang diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Buamona, dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Fahrul Pora, Andi Umaternate, Hamida Umalekhoa, Samsul Bahri Teapon, serta Kasubbag Rendatin, Hasnawati, dan staf KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Kegiatan Coktas ini dilakukan secara terbatas dan menyasar data-data yang perlu dilakukan secara langsung, seperti pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, data yang belum valid dan/atau pemilih yang terindikasi telah meninggal dunia.       Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sula memastikan agar data pemilih tetap akurat, berubah-ubah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data pemilih yang meninggal merupakan bagian dari data yang disampaikan oleh KPU RI dan bersumber dari (sensus BPS). Namun, dalam proses klarifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sula, telah ditemukan sejumlah nama yang masih berstatus aktif, sehingga diperlukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih di lapangan, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti pemerintah desa.      Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sula berupaya menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilu yang jujur ​​dan akuntabel. KPU Kabupaten Kepualaun Sula menghimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika terdapat perubahan elemen data kependudukan agar hak pilihnya terjamin.  #KPUmelayani

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA (PK) TAHUN 2026

#TemanPemilih Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula bersama Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sula serta pejabat struktural dan fungsional terkait. Kegiatan ini menjadi bentuk kesepakatan dan komitmen bersama antara pimpinan dan jajaran dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sula diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi secara terukur dan berkelanjutan, serta menjadikan Perjanjian Kinerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas, pemantauan, dan evaluasi kinerja sepanjang tahun berjalan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, bertempat di aula Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sula, pada hari ini kamis (22/01/2026)  

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN IV TAHUN 2025

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, pada besok Senin, 8 Desember 2025. Rapat Koordinasi ini diselenggarakan pada hari (Minggu, 7 Desember 2025) bertempat di Waibak Coffe. Rakor ini merupakan bagian integral dari upaya KPU Kabupaten Kepulauan Sula untuk menjamin kualitas data pemilih yang berkelanjutan yang akurat, progresif, dan komprehensif dalam masa non tahapan saat ini untuk kepentingan pelaksanaan Pemilu selanjutnya. Data pemilih yang ditukar adalah kunci utama dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Rapat koordinasi ini melibatkan lembaga-lembaga terkait yang memiliki peran vital dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yaitu:Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, ​Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sula,​Komandan Distrik Militer (Dandim) 1510 Kepulauan Sula,​Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula #KPUmelayani

REKAPITULASI PDPB TRIWULAN IV TAHUN 2025

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 9 Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula Triwulan IV mencapai 73.020 orang. Berikut rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 35.922 pemilih laki-laki dan 37.098 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 78 Desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

#Temanpemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sula secara resmi menetapkan hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan melalui surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 6 Tahun 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang tertuang dalam lampiran keputusan (Model A-Rekap Kab/Kota-PDPB), total jumlah pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Kepulauan Sula Triwulan III mencapai 72.507 orang. Berikut rincian jumlah pemilih tersebut terdiri dari 35.684 pemilih laki-laki dan 36.823 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan dan 78 Desa. Penetapan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 20 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.