PENDIDIKAN PEMILIH
#SanohiPemilih. Hari ini Kamis (30/9/2021) KPU Kabupaten Kepulauan Sula kembali melaksanakan kegiatan Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula di SMK Negeri 1 Sanana. Kegiatan yang diawali dengan Pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula Yuni Yunengsih Ayuba ini bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih terutama para Pemilih Pemula dalam menghadapi momentum Pemilu dan Pemilihan ke depan nanti. Hadir sebagai Narasumber yaitu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Ramli K Yacub dan Hamida Umalekhoa, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula Ajuan Umasugi dan Ketua Netfid Kepulauan Sula Fahrul Pora. Keseluruhan dari penyampaian materi oleh para narasumber lebih bersifat evaluatif terhadap Pemilu atau Pemilihan sebelumnya, memperkenalkan siswa/siswi dengan lembaga penyelengara Pemilu di Indonesia berserta strukturnya daerah, tugas dan kewenangan dari masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Memberi pemahaman berkaitan dengan makna Pemilu dan Pemilihan, asas-asas dan regulasi yang mengatur Kepemiluan, tahapan-tahapan dalam Pemilu dan Pemilihan, serta jenis pelanggaran, sanksi dan strategi pengawasan pada Pemilu dan Pemilihan. Pada pokoknya bahwa pendidikan politik berkaitan dengan Kepemiluan penting dilakukan sejak dini kepada Pemilih Pemula untuk pembentukan kerakter sebagai seorang Pemilih Cerdas dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan setiap proses tahapan Pemilihan. Salah satu partisipasi yang bisa ditunjukan misalnya pemilih harus memastikan terdaftar dalam daftar pemilih untuk bisa menggunakan hak pilih. Olehnya itu kepada siswa/siswi pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun sudah harus melakukan perekaman e-KTP agar bisa diakomodir masuk dalam daftar pemilih pada saat petugas dari KPU melakukan pendataan pemilih. Kalaupun pada saat pendataan pemilih dan pemilih pemula belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada petugas pemutakhiran, PPS yang ada di setiap desa. Kalaupun sudah melaporkan tetapi masih tetap tidak terdaftar maka dapat melaporkan kepada pengawas pemilu setempat, jangan sampai ada unsur kesengajaan untuk menghilangkan hak pemilih. Pemilih pemula harus memastikan juga hak politik atau hak memilih tidak dapat di intervensi, dipengaruhi, dan dipaksa oleh siapapun termasuk keluarga. Pemilih pemula harus menggunakan kecerdasannya atau menjadi pemilih cerdas dalam memilih, dan tentunya jangan Golput. Dalam setiap momentum politik selalu ditemukan adanya pelanggaran, misalnya Money Politic, kampanye hitam, isue SARA, intimidasi, keterlibatan ASN maupun Pemerintah Desa, dan lain-lain, maka disinilah dibutuhkan peran partisipasi pemilih untuk ikut mengawasi, ikut mendorong Pemilu dan Pemilihan ke depan khususnya di Kabupaten Sula harus berkualitas, bersih dan benar-benar demokratis sehingga dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat luas. Kesuksesan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu, tetapi menjadi tanggungjawab kita bersama selaku warga negara yang memiliki hak politik. Olehnya itu dibutuhkan peran Partisipatif masyarakat termasuk siswa/siswi para Pemilih Pemula dalam setiap tahapan Pemilu atau Pemilihan. Ikut memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat berkaitan dengan tahapan pemilu, sebagai pemberi informasi awal atau masukan terhadap setiap potensi adanya dugaan pelanggaran kepada KPU dan Bawaslu, dan lain sebagainya. Kegiatan Pendikan Pemilih ini berjalan dialogis melalui interaksi diskusi antara Peserta dengan Narasumber, lebih banyak berkaitan dengan bagaimana agar Pemilih bisa masuk dalam DPT, masalah yang menyebabkan Pemilih tidak masuk dalam DPT, jenis pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang sering ditemukan. Pendalaman makna Pemilu atau Pemilihan. Kegiatan Pendidikan Pemilih ini dimulai pada Pukul 09.00 WIT dan ditutup oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Samsul Bahri Teapon pada Pukul 11.30 WIT. Selanjutnya Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula Ifan S Buamona melakukan persiapan perekaman e-KTP kepada siswa/siswi umur 17 tahun yang belum melakukan perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP dilakukan oleh Disdukcapil langsung di Sekolah melalui koordinasi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sula, serta hasil koordinasi yang dilakukan dengan pihak sekolah pada SMA Negeri 1 Sanana dan SMK Negeri 1 Sanana. #KPUMelayani #KPUSula